Wednesday, June 03, 2009

Servis purna jual

Makin hari hukum di negara ini kok makin aneh saja ya.. Adalah orang dipenjara gara2 complain terhadap pelayanan rumah sakit yang dialaminya.. Kalau begitu kemana haknya sebagai konsumen..

Semenjak kasus analis keuangan yang berkantor di BEJ tempo hari(analisis ttg keruntuhan bbrp bank, yg pada kenyataannya terbukti dengan ambruknya bank century dan bank IFI), saya jadi was was kalau mau menulis sesuatu baik di blog, emael, milis, fb, dsb..takut ada pihak yang tak berkenan dan saya bisa dituntut ke penjara..

Kalau mau ditelusuri, bukan hanya ibu prita saja yang mengalami perlakuan buruk dari sebuah RS seperti yang diberitakan disini..banyak orang yang diombang-ambing oleh prosedur pelayanan RS di Indonesia..

Salahkah bu prita yang mengeluh via email tentang pelayanan RS OMNI internasional, setelah keluhannya secara langsung kurang mendapat respon yang baik?

Ada banyak cara untuk menyelesaikan kasus ini, kan bisa aja dikasih voucher medical check up gitu (untuk membalas pelayanan di masa lalu yang kurang berkenan). Atau ga kalau memang RSnya tidak merasa bersalah kan bisa minta bu prita ini menulis kembali kalau sudah terjadi kesepakatan dengan pihak RS..Jadi, pengadilan adalah hal terakhir yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah..ga sayang ya sama waktu dan uang yang terkuras buat persidangan..belum lagi kalau kasus ini menjadi kasus publik apa ga tambah jelek image RS tersebut..

Sebagai orang yang berkerja di laboratorium klinik kadang saya juga mengalami kebingungan dalam mengeluarkan hasil lab..Bukan karena semena2 mengerjakannya, karena pekerjaan pasti sesuai SOP. Tetapi karena saya ga mau org menjadi sakit, aneh kan..bukannya institusi kesehatan diuntungkan kalau banyak org sakit..dari hasil lab saya tahu seberapa parah penyakit pasien itu, kalau penyakitnya parah, saya malah inginnya pekerjaan saya salah, berharap kalau sebenarnya pasiennya sakit biasa aja..Makanya kadang diperlukan waktu lama untuk mengeluarkan hasil lab karena pekerjaannya dilakukan beberapa kali agar hasilnya lebih pasti..

Sampai saat ini hanya RS Hasan Sadikin yang saya percayai pelayanannya (berdasarkan pengalaman adik)..selain itu masih meragukan..pas nyokap dirawat di RS di bekasi saja saya sudah mengeluh segala macam di depan susternya..masa ya pasien suruh menebus obat sendiri di apotek RS, mana nyokap dirawat di lt 3 dan apotik lt 1, apa ga capek bolak balik tuh, mana ga ada lift pula..kalau begitu bisa keburu meninggal pasien sebelum mendapat pengobatan..belum lagi hasil laboratorium atau pemeriksaan yang ga dikasih tahu kalau ga ditanya..Pernah suatu kali ketika ada dokter memeriksa, saya tanya sesuatu(hanya meyakinkan prosedur yang sedang dia lakukan) eh jawabannya kurang meyakinkan..Helloooo, gini2 agak mengerti ttg penyakit lho walau bukan dokter..

O ya kemana ya bu MENKES, kok belum ada respon tentang kasus ini, biasa kalau menyangkut amerika saja cepat sekali responnya (walau sebenarnya kasus lama tiba2 dia blow up kembali)..

Dari kasus ibu Prita kita harus berhati2 dalam memilih RS, internasional dan mahal bukan jaminan..masih ada RS negeri yang lebih baik dan pengetahuan tentang kesehatan itu penting banget..dan sepertinya UU ITE itu perlu diubah supaya ga multitafsir dan merugikan masyarakat..bukankan UU di buat untuk melindungi masyarakat, bukan malah memenjarakan seseorang?




No comments: