Monday, January 26, 2009

Fatwa MUI

Fatwa MUI aneh-aneh saja..belum tau sih fatwa kali ini isinya apa aja..tapi dari berita yang beredar disebutkan bahwa golput dan yoga haram..

MUI ini apa tidak punya kerjaan lain yang lebih penting ya selain memfatwakan kalau golput haram..aneh-aneh saja..yang namanya haram kan hukumannya dosa..

memilih dalam pemilu itukan soal pilihan hati, ga bisa diatur2..kalau merasa ga ada yang cocok dan disukai buat apa memilih..masa harus memilih yang paling buruk dari yang buruk..Padahal pemilu ini saya berniat golput, karena sampai saat ini saya belum tahu siapa saja calon DPRD ataupun DPR Dapil saya..cuma lihat poster2 yang bertebaran di pinggir jalan..Ir. xxxx, H. aaa, SE, atau Dra.bbbb, tanpa tahu track recordnya..di poster cuma terpampang foto, gelar dan partai mana dia berasal.. sebenarnya saya ga butuh tahu gelar calon2 itu, toh saya juga ga tahu dia lulusan darimana, mungkin aja tuh gelar di dapat dari kampus di ruko2..kalo mau pasang gelar ya pasang juga asal universitasnya..hehehe..Kalau kata adik saya, kalau di suatu kota KH atau H ditaruh di poster itu menandakan bahwa di kota itu yang namanya ulama masih dipandang tinggi..di milist sma atau smp juga belum ada info ttg calon dapil saya..semoga sampai 2 bulan kedepan ada sedikit informasi yang didapat..katanya demokrasi..demokrasi kok kayak gini..

Selain Golput renyata juga ada fatwa rokok dan yoga..kalau yoga buat mediatasi katanya haram..yang boleh untuk kesehatan dan pernafasan..dan rokok haram buat ibu2, anak-anak..makruh aja sepertinya buat rokok sudah cukup..tapi saya bukan ahli agama..

soal Golput haram..saya masih tetap berpikir..urusan dosa adalah urusan saya dengan Allah bukan dengan MUI..

2 comments:

Anonymous said...

wah, bener tuh kalo MUI ga ada kerjaan bikin fatwa sagala.apa udah bingung ya krn ga punya kerjaan.klo bingung tar gue kasi kerjaan deh....mumpung d rmh lg kurang org....
btw, emang bener sih klo sebuah pilihan itu berasal dr hati nurani kita,jd siapapun tidak boleh memaksakan,even that religion.
kalo kita paksakan utk memilih,ya sama aja kita telah membohongi hati nurani,dan golput itu adl sebuah pilihan,pemerintah aja wanti2 menekankan agar pilihan kita sesuai hati nurani,kalo ga sesuai ya gak usah d pilih.apa mungkin MUI ad muatan politik ya,takut ga d coblos d pemilu nanti kaleee......
trus klo masalah rokok d haramkan,toh gada yg mau dengerin MUI tuh,jd dah capek2 bikin fatwa trus gada yg ngikutin kan cm jd olok2an aja kali ya...yg namanya rokok itu udah melekat di kehidupan masyarakat dunia,ustadz aja pade ngerokok...kea
kenapa ga membuat fatwa ttg kkn,kenapa ga buat fatwa menikah ga boleh lbh dr satu,ato fatwa ap kek yg relevan.
And the last yg bikin gue ketawa seharian penuh ampe ga bs tdr itu,MUI mau ngeluarin 17 fatwa "calon-haram" sebagai
berikut:

1. MUI wajib mengharamkan Olimpiade, karena pesta olahraga dunia ini
awalnya adalah ritual pemujaan para Dewa-Dewi di Bukit Olympus-Yunani.

2. MUI wajib mengharamkan sepak bola, karena muasal olahraga
terpopuler di dunia adalah ritual pemujaan bulan serta Yin-Yang di
Cina (dicatat oleh Li You sekitar 55-135 Masehi). Selain itu sepak
bola juga sudah dikenal suku Indian Aztec di Amerika Latin beberapa
abad lalu sebagai ritual kepada dewa untuk menolak bala.

3. MUI wajib mengharamkan Teori Evolusi, karena teori ini membuktikan
manusia tidak berasal dari Adam-Hawa yang diciptakan Tuhan dengan
sekali "Kun", tetapi berproses sekitar 3 miliar tahun dari bakteri.

4. MUI wajib mengharamkan Teori Fisika Kuantum, karena teori ini
membuktikan alam semesta ini tidak diatur oleh kehendak Tuhan,
melainkan oleh hukum probabilitas kuantum seperti yang ditemukan oleh
Werner Heisenberg dan Max Born pada awal abad ke-20.

5. MUI wajib mengharamkan Ilmu Statistik, karena dasar ilmu ini adalah
permainan judi dadu seperti yang ditemukan oleh Blaise Pascal.

6. MUI wajib mengharamkan demokrasi, karena sistem politik ini
(termasuk kata demokrasi itu sendiri) berasal dari kebudayaan Yunani
yg menyembah Dewa-Dewi di Bukit Olympus.

7. MUI wajib mengharamkan Candi Borobudur (dan semua candi lain),
karena candi ini tempat ritual agama Buddha/Hindu, maka umat muslim
diharamkan berwisata ke sana.

8. MUI wajib mengharamkan peringatan Cap Go Meh, karena acara ini
merupakan ritual agama Konghucu/Tao, maka umat Islam dilarang menonton
apalagi ikut bermain Barongsai.

9. MUI wajib mengharamkan Tugu Monumen Nasional (Monas), karena
arsitekturnya merupakan simbol lingga (penis) dalam tradisi spirtual
Tantra, maka umat Islam diharamkan berwisata atau sekedar berkunjung
ke Monas.

10. MUI wajib mengharamkan gedung DPR/MPR, karena arsitektur gedung
ini menyerupai yoni (vagina) yang juga merupakan simbol spiritual
Tantra, maka anggota DPR RI dari partai politik berazas Islam haram
hukumnya berkantor di sana, dan musti pindah ke Masjid Istiqlal.

11. MUI wajib mengharamkan bilangan nol, karena bilangan nol diusulkan
oleh para brahmana Hindu (Brahmagupta dan Mahavira) pada abad ke-7
berdasarkan konsep Sunyata/Brahman-Atman. Maka, umat Islam diharamkan
menggunakan bilangan nol, karena ini adalah konsep spiritual Hindu.

12. MUI wajib mengharamkan foto dan lukisan manusia, karena bisa
diberhalakan dan jadi tempat "menclok" setan.

13. MUI wajib mengharamkan kegiatan merokok secara total (bukan hanya
untuk anak-anak, perempuan hamil, dan kegiatan merokok di tempat
umum), karena pada muasalnya merokok adalah ritual pemujaan Dewa dan
roh nenek moyang oleh bangsa Indian di Amerika.

14. MUI wajib mengharamkan menara masjid, karena kata "menara" itu
berasal dari kata "menarah" dalam bahasa Persia Kuno. "Menarah" adalah
tempat "Api-Ilahi" diletakkan oleh kaum Majusi/Zoroaster. Jadi, semua
menara masjid haram hukumnya karena berasal dari konsep agama Majusi.

15. MUI wajib mengharamkan kata "surga" dalam terjemahan Al-Quran
versi Departemen Agama RI, karena kata "surga" itu berasal dari bahasa
Sansekerta dalam tradisi spiritual Hindu, yaitu: "svarga".

16. MUI wajib mengharamkan kata "sembahyang", karena kata itu berasal
dari tradisi spiritual Hindu di Indonesia, yaitu: "sembah hyang".

17. MUI wajib mengharamkan ungkapan "Bhineka Tunggal Ika" yang
terdapat pada lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia:
Garuda-Pancasila, karena ungkapan tersebut berasal dari kitab "Kakawin Sutasoma" karya Mpu Tantular yang bertolak dari tradisi spiritual Hindu dan Buddha di Nusantara.
APa itu namanya ga kurang kerjaan namanya.semoga aja generasi muda ga terpengaruh yg namanya doktrin2 sempit,yg udah ga relevan berkembang d zaman skr ini.Indonesia adalh negara pluralisme dengan keragaman yg udah d tuangkan k Pancasila,jgn merusak keragaman itu dgn fanatik sempit yg berlebihan tanpa dasar,kita hidup hrs ada warna,klo d indonesia Hijau semua,ya gak seru lagee,,,.....

Anonymous said...

wah, bener tuh kalo MUI ga ada kerjaan bikin fatwa sagala.apa udah bingung ya krn ga punya kerjaan.klo bingung tar gue kasi kerjaan deh....mumpung d rmh lg kurang org....
btw, emang bener sih klo sebuah pilihan itu berasal dr hati nurani kita,jd siapapun tidak boleh memaksakan,even that religion.
kalo kita paksakan utk memilih,ya sama aja kita telah membohongi hati nurani,dan golput itu adl sebuah pilihan,pemerintah aja wanti2 menekankan agar pilihan kita sesuai hati nurani,kalo ga sesuai ya gak usah d pilih.apa mungkin MUI ad muatan politik ya,takut ga d coblos d pemilu nanti kaleee......
trus klo masalah rokok d haramkan,toh gada yg mau dengerin MUI tuh,jd dah capek2 bikin fatwa trus gada yg ngikutin kan cm jd olok2an aja kali ya...yg namanya rokok itu udah melekat di kehidupan masyarakat dunia,ustadz aja pade ngerokok...kea
kenapa ga membuat fatwa ttg kkn,kenapa ga buat fatwa menikah ga boleh lbh dr satu,ato fatwa ap kek yg relevan.
And the last yg bikin gue ketawa seharian penuh ampe ga bs tdr itu,MUI mau ngeluarin 17 fatwa "calon-haram" sebagai
berikut:

1. MUI wajib mengharamkan Olimpiade, karena pesta olahraga dunia ini
awalnya adalah ritual pemujaan para Dewa-Dewi di Bukit Olympus-Yunani.

2. MUI wajib mengharamkan sepak bola, karena muasal olahraga
terpopuler di dunia adalah ritual pemujaan bulan serta Yin-Yang di
Cina (dicatat oleh Li You sekitar 55-135 Masehi). Selain itu sepak
bola juga sudah dikenal suku Indian Aztec di Amerika Latin beberapa
abad lalu sebagai ritual kepada dewa untuk menolak bala.

3. MUI wajib mengharamkan Teori Evolusi, karena teori ini membuktikan
manusia tidak berasal dari Adam-Hawa yang diciptakan Tuhan dengan
sekali "Kun", tetapi berproses sekitar 3 miliar tahun dari bakteri.

4. MUI wajib mengharamkan Teori Fisika Kuantum, karena teori ini
membuktikan alam semesta ini tidak diatur oleh kehendak Tuhan,
melainkan oleh hukum probabilitas kuantum seperti yang ditemukan oleh
Werner Heisenberg dan Max Born pada awal abad ke-20.

5. MUI wajib mengharamkan Ilmu Statistik, karena dasar ilmu ini adalah
permainan judi dadu seperti yang ditemukan oleh Blaise Pascal.

6. MUI wajib mengharamkan demokrasi, karena sistem politik ini
(termasuk kata demokrasi itu sendiri) berasal dari kebudayaan Yunani
yg menyembah Dewa-Dewi di Bukit Olympus.

7. MUI wajib mengharamkan Candi Borobudur (dan semua candi lain),
karena candi ini tempat ritual agama Buddha/Hindu, maka umat muslim
diharamkan berwisata ke sana.

8. MUI wajib mengharamkan peringatan Cap Go Meh, karena acara ini
merupakan ritual agama Konghucu/Tao, maka umat Islam dilarang menonton
apalagi ikut bermain Barongsai.

9. MUI wajib mengharamkan Tugu Monumen Nasional (Monas), karena
arsitekturnya merupakan simbol lingga (penis) dalam tradisi spirtual
Tantra, maka umat Islam diharamkan berwisata atau sekedar berkunjung
ke Monas.

10. MUI wajib mengharamkan gedung DPR/MPR, karena arsitektur gedung
ini menyerupai yoni (vagina) yang juga merupakan simbol spiritual
Tantra, maka anggota DPR RI dari partai politik berazas Islam haram
hukumnya berkantor di sana, dan musti pindah ke Masjid Istiqlal.

11. MUI wajib mengharamkan bilangan nol, karena bilangan nol diusulkan
oleh para brahmana Hindu (Brahmagupta dan Mahavira) pada abad ke-7
berdasarkan konsep Sunyata/Brahman-Atman. Maka, umat Islam diharamkan
menggunakan bilangan nol, karena ini adalah konsep spiritual Hindu.

12. MUI wajib mengharamkan foto dan lukisan manusia, karena bisa
diberhalakan dan jadi tempat "menclok" setan.

13. MUI wajib mengharamkan kegiatan merokok secara total (bukan hanya
untuk anak-anak, perempuan hamil, dan kegiatan merokok di tempat
umum), karena pada muasalnya merokok adalah ritual pemujaan Dewa dan
roh nenek moyang oleh bangsa Indian di Amerika.

14. MUI wajib mengharamkan menara masjid, karena kata "menara" itu
berasal dari kata "menarah" dalam bahasa Persia Kuno. "Menarah" adalah
tempat "Api-Ilahi" diletakkan oleh kaum Majusi/Zoroaster. Jadi, semua
menara masjid haram hukumnya karena berasal dari konsep agama Majusi.

15. MUI wajib mengharamkan kata "surga" dalam terjemahan Al-Quran
versi Departemen Agama RI, karena kata "surga" itu berasal dari bahasa
Sansekerta dalam tradisi spiritual Hindu, yaitu: "svarga".

16. MUI wajib mengharamkan kata "sembahyang", karena kata itu berasal
dari tradisi spiritual Hindu di Indonesia, yaitu: "sembah hyang".

17. MUI wajib mengharamkan ungkapan "Bhineka Tunggal Ika" yang
terdapat pada lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia:
Garuda-Pancasila, karena ungkapan tersebut berasal dari kitab "Kakawin Sutasoma" karya Mpu Tantular yang bertolak dari tradisi spiritual Hindu dan Buddha di Nusantara.
APa itu namanya ga kurang kerjaan namanya.semoga aja generasi muda ga terpengaruh yg namanya doktrin2 sempit,yg udah ga relevan berkembang d zaman skr ini.Indonesia adalh negara pluralisme dengan keragaman yg udah d tuangkan k Pancasila,jgn merusak keragaman itu dgn fanatik sempit yg berlebihan tanpa dasar,kita hidup hrs ada warna,klo d indonesia Hijau semua,ya gak seru lagee,,,.....